Home > Tiket Pesawat > Lion Air > Lion Air ajukan dana kompensasi ke mantan pilot
Lion Air ajukan dana kompensasi ke mantan pilot
Lion Air ajukan dana kompensasi ke mantan pilot
JAKARTA: Setelah menuntut ganti rugi biaya pendidikan dan pelatihan senilai US$25.000 kepada salah satu mantan pilotnya, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) juga menginginkan kompensasi pembayaran pilot pengganti yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Lion Air, Achmad Fauzan, yang disampaikannya dalam dokumen perbaikan gugatan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Dalam gugatan semula, Lion Air sebagai penggugat hanya menuntut agar tergugat, Tommy Kresna Wardhana, membayar ganti rugi US$25.000.
Ganti rugi sebesar itu merupakan biaya pendidikan dan pelatihan yang telah dikeluarkan oleh maskapai penerbangan itu.
Akan tetapi, dalam perbaikan gugatan yang diserahkan Achmad Fauzan, kemarin, ditambahkan lagi tuntutan ganti rugi immateriel sejumlah Rp2,8 miliar.
Tuntuta itu merupakan kompensasi pilot pengganti setelah tergugat mengundurkan diri dari perusahaan penerbangan itu.
Sejak tergugat mengundurkan diri sekitar 30 November 2007 hingga berakhirnya perjanjian kerja pada 8 Juli 2012, menurutnya, tersisa waktu perjanjian sebanyak 4 tahun delapan bulan atau 56 bulan.
Mengingat setelah tergugat mengundurkan diri, katanya, lantas perusahaan itu mempekerjakan pilot pengganti yang digaji Rp50 juta per bulan, selama 56 bulan sisa kontrak tersebut.
Terkait dengan perubahan gugatan Lion Air, kuasa hukum tergugat, Marodin Sijabat menyebutkan akan menyampaikan jawaban sesuai dengan proses persidangan berikutnya, pada 17 Desember.
Akan tetapi, Marodin mempertanyakan dasar perhitungan yang dipakai untuk menentukan besar ganti rugi materiel dan immateriel yang diajukan oleh maskapai penerbangan itu.
Di bagian lain, dia membantah jika tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian kerja dan membantah juga tudingan penggugat yang mengklaim tergugat mengundurkan diri.
Tidak dibayar
"Meski ada kontrak perjanjian kerja, tetapi tidak dibayar gajinya. Berdasarkan rekeningnya [tergugat], dia sudah 2 bulan tidak dibayar. Karena tidak dibayar, ngapain lagi dia di situ, sehingga akhirnya terpaksa mengundurkan diri," tuturnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Dia mengaku tergugat telah bekerja di perusahaan itu sejak 2001. Ketika itu statusnya adalah perjanjian kerja sementara.
Sejak Oktober 2002 hingga Oktober 2007, sambungnya, tergugat menjalani program pelatihan MD80, yang disertai dengan kewajiban bekerja.
Sejak 2007, lanjutnya, tergugat baru menandatangani perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan itu, yang menurut kontrak berlaku selama 5 tahun.
Sebelumnya, maskapai penerbangan itu menggugat salah satu mantan pilotnya, terkait dengan ingkar janji perjanjian ikatan dinas, yang berujung pada tuntutan ganti rugi US$25.000.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.338/ PDT.G/2009/PN.JKT.PST, penggugat menyebutkan telah menandatangani Perjanjian Kerja dengan tergugat, pada 9 Juli 2007.
Berdasarkan perjanjian, klaim penggugat, tergugat wajib bekerja pada maskapai penerbangan itu selama 5 tahun, yakni terhitung 9 Juli 2007 hingga 8 Juli 2012.
Jika tergugat mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir, sambung penggugat, yang bersangkutan diwajibkan mengajukan surat permohonan secara tertulis, 3 bulan sebelum mengundurkan diri.
Info : Bisnis Indonesia
Gambar : http://www.pakkatnews.com/
Gambar : http://www.pakkatnews.com/